MK Putuskan Revisi Hak Keuangan Pejabat Negara, DPR Siap Tindaklanjuti dengan Perubahan UU

12 hours ago 3
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Ahmad Doli Kurnia

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan perlunya pengaturan ulang undang-undang yang mengatur hak keuangan pejabat negara sebagai respons atas ketidaksesuaian undang-undang lama dengan kondisi terkini.

Putusan MK ini menuntut pemerintah dan DPR untuk melakukan revisi dalam waktu dua tahun agar aturan tersebut selaras dengan prinsip keadilan dan proporsionalitas.

Putusan MK dan Implikasinya bagi Regulasi Keuangan Pejabat Negara

Dalam putusan nomor 191/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Senin (16/3) di Ruang Sidang Pleno MK Jakarta, Wakil Ketua MK Saldi Isra menekankan lima poin penting yang harus menjadi perhatian pemerintah dalam mengatur kembali hak keuangan pejabat negara. Salah satu poin utama adalah bahwa pengaturan besaran dan mekanisme hak keuangan harus mempertimbangkan prinsip proporsionalitas, keadilan, akuntabilitas, serta kondisi sosial ekonomi masyarakat Indonesia.

"Pengaturan besaran dan mekanismenya harus tetap mempertimbangkan prinsip proporsionalitas yang berkeadilan dan akuntabilitas serta memerhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat Indonesia," jelas Saldi Isra saat membacakan pertimbangan hukum.

DPR Respon Positif dan Siapkan Kajian Mendalam

Menanggapi putusan MK tersebut, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Ahmad Doli Kurnia menyatakan penghormatan dan komitmen DPR untuk mengkaji serta menindaklanjuti putusan tersebut secara serius. Dia menilai putusan ini sangat baik karena mengharuskan adanya penyesuaian terhadap struktur dan kelembagaan negara yang selama ini belum dilakukan secara menyeluruh oleh DPR.

"Tentu kita harus menghormati putusan MK tersebut, yang bersifat final dan mengikat," kata Doli saat dihubungi di Jakarta, Selasa.

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi