Prof Amir Ilyas: Putusan MK Belum Menjawab Gugatan Pensiun DPR

5 hours ago 2
Guru Besar Universitas Hasanuddin Makassar, Prof Amir Ilyas

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan pensiun anggota DPR menuai beragam respons.

Alih-alih menghapus skema pensiun seumur hidup, MK justru dinilai hanya memberikan putusan bersifat “setengah jalan” yang masih membuka banyak kemungkinan ke depan.

Guru Besar Universitas Hasanuddin Makassar, Prof Amir Ilyas, menyebut bahwa putusan tersebut belum menjawab tuntutan utama penggugat.

Putusan MK Dinilai Belum Tegas

Prof Amir menyoroti substansi putusan MK Nomor 191/PUU-XXIII/2025 yang menguji sejumlah pasal dalam UU Nomor 12 Tahun 1980.

“Pada intinya menyatakan UU 12/1980 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan penggantian dengan undang-undang baru dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan a quo diucapkan," ujar Prof Amir kepada fajar.co.id, Selasa (17/3/2026).

Dikatakan Prof Amir, putusan tersebut tidak secara langsung menghapus pensiun anggota DPR, melainkan hanya memerintahkan pembentukan aturan baru.

UU Lama Dianggap Tidak Lagi Relevan

Ia menjelaskan bahwa secara substansi, undang-undang lama sudah tidak sesuai dengan perkembangan sistem ketatanegaraan Indonesia pasca amandemen UUD 1945.

“Artinya apa dengan berdasarkan bunyi amar dari putusan ini, secara tegas menyatakan bahwa UU nomor 12 tahun 1980 sudah tidak relevan lagi dengan struktur ketatanegaraan saat ini yang sudah melalui proses amandemen," ucapnya.

Karena itu, pengaturan terkait hak administratif dan pensiun anggota DPR dinilai perlu dirumuskan ulang melalui undang-undang baru.

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi