Natalius Pigai dan Mahfud MD (Kolase Foto)
FAJAR.CO.ID - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan bahwa penetapan pelanggaran HAM terkait pengelolaan program MBG harus melalui putusan pengadilan, bukan sekadar pernyataan di ruang publik.
Ia mengingatkan pentingnya penggunaan istilah yang tepat dan berlandaskan hukum dalam membahas isu sensitif tersebut.
"Tidak bisa menyatakan melanggar HAM karena pelanggaran. HAM hanya melalui keputusan pengadilan. Kecuali disertai kata dugaan," tegas Pigai dalam pernyataannya, 27 Februari 2026.
Perbedaan Antara Kelalaian dan Pelanggaran HAM
Lebih lanjut, Pigai menjelaskan bahwa dalam standar hukum HAM internasional, ada perbedaan mendasar antara kelalaian administratif dan pelanggaran HAM yang memiliki konsekuensi pidana. Kelalaian proses, menurutnya, masih dapat dikoreksi melalui mekanisme administrasi dan perbaikan tata kelola.
"Dalam prinsip HAM, ini masih tahap on going process of achieving human rights," jelasnya, menegaskan bahwa kegagalan atau kekurangan dalam pelaksanaan kebijakan belum otomatis dikategorikan sebagai pelanggaran HAM.
Fokus pada Pemenuhan Hak Atas Pangan
Natalius Pigai juga menyoroti dampak pengelolaan MBG yang tidak profesional terhadap kewajiban negara dalam pemenuhan hak atas pangan.
Ia menyatakan, "Pengelolaan MBG yang tidak profesional akan mempengaruhi pencapaian kewajiban pemerintah dalam pemenuhan Hak Atas Pangan (state obligation to fulfill on human rights need)."
Oleh karena itu, fokus utama seharusnya pada perbaikan tata kelola agar hak ekonomi, sosial, dan budaya ini dapat terpenuhi secara optimal.
Perdebatan Hukum dan Politik yang Muncul
Pernyataan Pigai ini memantik perhatian publik karena berkaitan dengan standar penggunaan istilah pelanggaran HAM dalam diskursus hukum dan politik. Sementara Mahfud MD dikenal vokal dalam isu hukum dan tata kelola pemerintahan, Pigai menekankan pentingnya ketepatan terminologi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman atau konsekuensi hukum yang tidak diinginkan.


















































