
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan pemerintah pusat dan daerah menggratiskan pendidikan dasar—mulai dari SD, SMP, hingga madrasah atau jenjang sederajat.
"Keputusan MK itu final dan mengikat pasti harus dilaksanakan, tetapi akan disesuaikan dengan perencanaan fiskal," ujar Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto saat berada di Kota Padang, Sumatera Barat, pada Kamis.
Menurut Bima, saat ini pemerintah kabupaten dan kota sedang menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Karena itu, penyesuaian terhadap keputusan MK akan dimasukkan dalam standar pelayanan minimal (SPM) kepada masyarakat.
Sebagai langkah tindak lanjut, Kemendagri akan menggelar rapat koordinasi dengan para pimpinan daerah, terutama kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dari seluruh Indonesia.
Bima menyebut, pelaksanaan keputusan tersebut harus dibahas secara komprehensif sebelum benar-benar diterapkan di lapangan. Hal ini untuk memastikan implementasi pendidikan gratis berjalan tepat sasaran.
Putusan MK yang dimaksud adalah Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024. Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim MK Enny Nurbaningsih menegaskan bahwa pendidikan dasar tanpa pungutan merupakan bagian dari hak ekonomi, sosial, dan budaya (ekosob) yang wajib dipenuhi negara.
Meski begitu, tidak seperti hak sipil dan politik (sipol) yang bersifat wajib segera, pemenuhan hak atas pendidikan sebagai bagian dari hak ekosob dapat dilaksanakan secara bertahap sesuai kemampuan negara.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: