Sok Gaya, 85 Pegawai Kemnaker Makan Siang dari Uang Hasil Pemerasan Pengurusan Tenaga Kerja Asing Senilai Rp8,94 Miliar

19 hours ago 4

FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sekitar 85 pegawai Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menikmati uang hasil pemerasan senilai 8,94 miliar. Uang tersebut antara lain digunakan untuk makan siang.

Kejadian yang menghebohkan publik itu diduga terjadi di lingkup Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja.

Para staf hingga petugas kebersihan yang biasa bekerja di Dirjen Binapenta yang terdeteksi telah menikmati uang hasil pemerasan dengan total Rp5,4 miliar.

Kabar tindakan koruptif ini turut dibenarkan oleh Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo, di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta pada Kamis (5/6/2025).

“Kurang lebih Rp8 miliar yang dinikmati bersama, baik untuk keperluan makan siang maupun kegiatan-kegiatan yang istilahnya di luar non-budgeter,” ujar Budi.

Budi menyebut sejumlah pegawai di lingkungan Kemnaker telah mengembalikan uang yang diterima dari kasus dugaan pemerasan yang terjadi di pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA).

“Uang yang telah diterima oleh OB (pramukantor), kemudian staf-staf lainnya yang mengurus pekerjaan sehari-hari di Ditjen Binapenta dan PKK, telah mereka kembalikan kurang lebih Rp5 miliar,” beber Budi.

Di sisi lain, Budi juga mengungkapkan delapan tersangka kasus tersebut menerima uang senilai Rp53,7 miliar selama periode 2019-2024.

Lebih lanjut, Budi mengatakan bahwa dari jumlah tersebut, sebesar Rp8,94 miliar digunakan untuk makan malam 85 orang staf di Dirjen Binapenta Kemenaker.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi