Tim Hukum Hasto Bicara Negeri Antah Berantah dan Konoha di Sidang

1 day ago 7

Jakarta, CNN Indonesia --

Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mencecar ahli yang dihadirkan Jaksa KPK dengan bawa-bawa soal ' Negeri Antah Berantah' dan 'Konoha' dalam lanjutan persidangan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/6).

Hal itu terjadi ketika kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy saat bertanya ke ahli hukum pidana dari UGM, Muhammad Fatahillah Akbar dalam sidang tersebut. Fatah dihadirkan jaksa KPK sebagai ahli dalam sidang kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto Kristiyanto.

"Dalam sebuah persidangan di Negeri Antah Berantah, Negeri Konoha. Dalam persidangan tersebut, ada penyidik, dia yang memeriksa berkas, kemudian memeriksa saksi-saksi, ahli, dituangkan dalam BAP (berita acara pemeriksaan). Kemudian dihadirkan dalam persidangan, kemudian di dalam persidangan dia menceritakan hasil pemeriksaan tersebut, berdasarkan keterangan saksi A begini, berdasarkan keterangan saksi B begini, apakah secara hukum itu diperbolehkan?" tanya Ronny Talapessy.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya kalau dia hanya bisa menerangkan keterangan yang dialami sendiri aja, keterangan yang dilihat, didengar dan alami sendiri. Kalau dia menceritakan hasil tadi saja, cukup diceritakan oleh saksi yang bersangkutan," timpal Fatah.

Ronny lalu kembali bertanya, apakah yang disampaikan penyidik sebagai saksi di sidang itu memiliki kekuatan pembuktian.

"Artinya apa yang disampaikan oleh saudara saksi ini tidak mempunyai kekuatan pembuktian? Karena ini penyidik jadi saksi, dia menceritakan berkas loh, diperiksa di berkas?" tanya Ronny.

"Kalau penyidik jadi saksi sudah banyak praktik dan yurisprudensinya," jawab Fatah.

Ronny kembali mencecar Fatah soal keterangan yang disampaikan penyidik di persidangan tersebut adalah yang berasal dari pemeriksaan saksi dan berkas perkara.

Ronny lalu meminta Fatah fokus menjawab pertanyaan tersebut.

"Pertanyaan saya tadi pak, bapak fokus aja pak, dia periksa BAP, dia jalani tuh, terus di persidangan ini dia bilang ya di jalan itu, dia menjelaskan lagi peristiwa itu, bisa nggak itu?" cecar Ronny.

"Kalau keterangan terkait itunya, terkait keterangan-keterangan," jawab Fatah yang langsung dipotong Ronny.

"Pertanyaan saya, bisa enggak?" potong Ronny.

"Tidak bisa," jawab Fatah.

Hasto diseret ke meja hijau sebagai terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka eks caleg PDIP Harun Masiku. Hasto disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku yang jadi buron sejak 2020 silam.

Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri kemudian juga Harun Masiku. Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, lalu Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku masih menjadi buron.

Jaksa KPK mendakwa Hasto telah memerintahkan Harun Masiku merendam handphone agar tak terlacak KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020. Hasto juga disebut memerintahkan Harun Masiku stand by di kantor DPP PDIP agar tak terlacak KPK.

Sekretaris Jenderal PDIP itu juga disebut memerintahkan anak buahnya menenggelamkan ponselnya jelang diperiksa KPK.

Perbuatan Hasto itu disebut membuat Harun Masiku belum tertangkap hingga saat ini.

Jaksa juga mendakwa Hasto menyuap Wahyu Setiawan selaku Komisioner KPU dengan dana Rp600 juta. Jaksa mengatakan suap itu diberikan agar Wahyu mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku.

Baca berita lengkapnya di sini.

(kid/gil)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi