Viral! Aturan Pembuatan Akta Kematian Tak Bisa Diwakilkan Bikin Warganet Bingung: Harus Datang Sendiri?

5 hours ago 12

Fajar.co.id – Sebuah unggahan di platform Threads mendadak viral dan menuai perdebatan luas di kalangan warganet. Unggahan tersebut menyoroti sebuah pengumuman terkait layanan administrasi kependudukan yang dinilai membingungkan.

Akun bernama rizki_amelliyah membagikan foto pengumuman yang menyebutkan bahwa pengurusan sejumlah dokumen penting, termasuk akta kematian, tidak bisa diwakilkan dan harus dilakukan oleh orang yang bersangkutan.

Dalam unggahannya, ia menuliskan:

“Sumpah ya, birokrasi kita kadang suka di luar nalar. Barusan nemu pengumuman yang bikin mikir keras. Coba deh baca pelan-pelan 🤡”

Ia kemudian mengutip isi pengumuman tersebut:

“Katanya, untuk pembuatan Akta Kematian, prosesnya TIDAK BISA DIWAKILKAN dan HARUS ORANG YANG BERSANGKUTAN.”

Dalam foto yang dibagikan, tertulis jelas:

“Untuk pembuatan ataupun pengajuan Kartu Keluarga, KTP, Akta Lahir dan Akta Kematian, TIDAK BISA DIWAKILKAN dan harus orang yang bersangkutan.”

Kalimat tersebut sontak memicu kebingungan publik, terutama pada bagian “akta kematian” yang secara logika tidak mungkin diurus langsung oleh yang bersangkutan.

Unggahan itu langsung dibanjiri komentar dan dibagikan ulang. Banyak warganet menyoroti kejanggalan aturan tersebut dengan nada satire.

Pemilik akun bahkan menyindir:

“Mohon maaf nih Bapak/Ibu petugas, ini konsepnya gimana? Kita harus sewa jasa dukun atau gimana biar yang bersangkutan bisa datang tanda tangan?”

Komentar-komentar lain juga tak kalah pedas, sebagian menyebut ini sebagai contoh buruknya sosialisasi kebijakan, sementara yang lain menduga ada kesalahan redaksi dalam pengumuman tersebut.

Sejumlah pengguna menduga kuat bahwa pengumuman tersebut kemungkinan besar merupakan kesalahan penulisan (human error) atau template umum yang tidak disesuaikan.

Biasanya, dalam praktik administrasi kependudukan di Indonesia akta kematian diurus oleh keluarga atau ahli waris, bisa diwakilkan dengan syarat membawa dokumen pendukung, dan tidak mengharuskan “orang yang bersangkutan” hadir.

Karena itu, frasa yang digunakan dalam pengumuman dianggap tidak tepat dan berpotensi menyesatkan masyarakat.

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi