
FAJAR.CO.ID,JAKARTA -- Polemik perebutan empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara kini memasuki babak baru.
Pemerintah Aceh menyiapkan dokumen kesepakatan bersama 1992 antara Pemerintah Aceh dan Sumatera Utara
Kabarnya, kesepakatan ini nantinya akan dalam rapat dengan Kemendagri terkait kepemilikan empat pulau yang kini masih disengketakan.
Adapun untuk kesepakatan ini diungkap Kemendagri mengeluarkan keputusan Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, ditetapkan pada 25 April 2025.
Namun, karena adanya kesepakatan 1992 antar dua gubernur, dan disaksikan Mendagri Rudini pada kala itu, maka kesepakatan 1992 ini menjadi acuan dalam penegasan batas laut, sekaligus kepemilikan empat pulau tersebut.
Merespon hal ini, politisi Andi Sinulilngga memberikan sorotan tajam terkait hal ini.
Lewat cuitan di akun media sosial X pribadinya, Andi Sinulingga mempertanyakan terkait Kemendagri yang baru tahu terkait adanya kesepakatan di tahun 1992 ituz
“Kenapa bisa mendagri baru mengetahui kesepakatan bersama Gubernur Sumut dan Gubernur Aceh tahun 1992 tentang 4 pulau tersebut?,” tulisnya dikutip Selasa (17/6/2925).
Terlambatnya kesepakatan ini diketahui membuatnya terus bertanya-tanya terkait langkah dari Kemendagri.
Apalagi, polemik empat pulau ini sudah berlangsung cukup lama dan terus menjadi pembahasan yang panas.
“sekali lagi kenapa bisa?,” tuturnya.
(Erfyansyah/fajar)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: