
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Peluang ASN guru PPPK untuk menjadi kepala sekolah semakin terbuka lebar. Apalagi setelah terbitnya Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025.
Dirjen Guru Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru (GTKPG) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani pun menjelaskan lebih detail terkait syarat menjadi kepala sekolah (kepsek).
Menurut Dirjen Nunuk, ada salah informasi yang diterima guru ASN PPPK soal Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025. Dalam Permendikdasmen memang ada syarat minimal 8 tahun mengajar. Namuh, aturan tersebut bukan untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
"Ini harus diluruskan ya. Yahg dimaksudkan mengajar 8 tahun itu, bukan dihitung saat dia menjadi PPPK," kata Dirjen Nunuk dalam diskusi bersama Forum Wartawan Pendidikan (Fortadik) di Jakarta, Rabu (4/6).
Permendikdasmen 7/2025 Pasal 7 harus dipahami benar-benar karena tidak ada mensyaratkan guru PPPK bekerja minimal 8 tahun, baru bisa mendaftar.
Penghitungan masa kerja 8 tahun itu, lanjut Dirjen Nunuk, dihitung sejak menjadi guru, entah itu saat masih honorer hingga diangkat ASN PPPK.
Dengan demikian, guru PPPK baru pun dengan masa pengabdian minimal 8 tahun bisa mendaftar. "Hak guru PNS dan PPPK itu sama, apalagi banyak guru PPPK yang diangkat usianya tidak muda lagi, sehingga secara pengalaman sudah memadai," terangnya.
Dia mengungkapkan, sampai saat ini kebutuhan formasi kepsek sebanyak 50.971. Oleh karena itu, lahirnya Permendikdasmen 7/2025 menjadi salah satu solusinya.
Sebelumnya, Ketua Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) Guru Provinsi Riau, Eko Wibowo alias Ekowi mengungkapkan, ada informasi rekrutmen kepsek atau kepala sekolah dilaksanakan bulan ini, tepatnya menjelang tahun ajaran baru 2025-2026.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: