Jakarta, CNN Indonesia --
Kalangan pengusaha merespons wacana penghentian restitusi pajak dengan meminta pemerintah mengkaji kebijakan tersebut secara hati-hati. Pasalnya, wacana ini dinilai berdampak langsung terhadap likuiditas dunia usaha dan iklim investasi.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai wacana penghentian restitusi pajak perlu dipertimbangkan secara matang agar tidak mengganggu operasional perusahaan.
Ketua Komite Perpajakan Apindo Siddhi Widyaprathama menyatakan kebijakan tersebut berpotensi memengaruhi arus kas perusahaan yang selama ini bergantung pada mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Wacana mengenai rencana penghentian restitusi pajak perlu dikaji ulang secara cermat dan hati-hati sebelum dirumuskan menjadi sebuah kebijakan, karena akan berdampak luas terhadap kinerja dunia usaha nasional," ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (9/4).
Ia menjelaskan restitusi pajak merupakan bagian dari mekanisme fiskal yang sudah diatur dan memiliki peran penting dalam menjaga kelancaran operasional perusahaan. Dana tersebut, kata dia, digunakan untuk mendukung aktivitas produksi hingga pemenuhan kewajiban terhadap tenaga kerja.
"Kelancaran proses restitusi pajak ini memungkinkan dunia usaha tetap memenuhi kewajiban operasionalnya, mulai dari rantai produksi hingga pemenuhan hak-hak tenaga kerja," katanya.
Siddhi menilai konsistensi kebijakan perpajakan juga menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan investor. Kepastian hukum dinilai menjadi dasar utama bagi pelaku usaha dalam merencanakan investasi jangka panjang di tengah ketidakpastian global.
"Dengan menjaga keseimbangan antara fungsi fiskal dan likuiditas di sektor riil, kita memastikan mesin ekonomi tetap berjalan optimal untuk mencapai pertumbuhan yang diharapkan," ujarnya lebih lanjut.
Senada, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia juga menyampaikan penolakan terhadap wacana penahanan atau penghentian restitusi pajak.
Wakil Ketua Umum (WKU) Bidang Perindustrian Kadin Saleh Husin menyebut dunia usaha saat ini membutuhkan kepastian kebijakan di tengah tekanan ekonomi global.
"Para pelaku usaha mendukung program pemerintah, termasuk penciptaan lapangan kerja. Ini bisa berjalan jika ada ketenangan dan kepastian berusaha," ujarnya.
Menurutnya, kondisi global yang dipengaruhi konflik geopolitik dan perang tarif membuat dunia usaha menghadapi tekanan berat, terutama dalam menjaga keberlangsungan usaha dan tenaga kerja.
Dalam situasi tersebut, kebijakan yang menambah ketidakpastian dinilai dapat memperburuk iklim usaha.
"Dunia usaha harusnya diberikan ketenangan dan kepastian berusaha, bukan justru dihadapkan pada kebijakan yang berpotensi mempersulit iklim usaha," kata Saleh.
Ia menegaskan restitusi pajak merupakan hak wajib pajak atas kelebihan pembayaran yang telah disetorkan kepada negara. Penundaan atau penghentian kebijakan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan keraguan investor terhadap kepastian hukum di Indonesia.
"Jangan sampai muncul kebijakan yang justru menciptakan ketidakpastian dan berdampak pada minat investasi," ujarnya.
Sebelumnya, Komisi XI DPR RI membuka peluang bagi pemerintah untuk merombak sistem restitusi pajak melalui revisi undang-undang perpajakan.
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menilai penataan ulang dapat dilakukan, termasuk dengan skema pemberian restitusi yang lebih selektif kepada sektor atau pelaku usaha tertentu.
Usulan tersebut disampaikan dalam rapat bersama Kementerian Keuangan dengan tujuan memperkuat strategi penerimaan negara di tengah tekanan fiskal. Komisi XI juga mendukung langkah pemerintah jika dilakukan melalui instrumen undang-undang.
Sebagai gambaran, nilai restitusi pajak pada 2025 mencapai Rp361,15 triliun atau tumbuh 35,9 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Sektor dengan kontribusi terbesar antara lain perdagangan besar, industri kelapa sawit (CPO), dan pertambangan batu bara, yang terdorong oleh percepatan proses restitusi serta dinamika harga komoditas.
(del/ins)
Add
as a preferred source on Google

5 hours ago
3













































