DPR Sodorkan Solusi Jangka Panjang Polemik Sengketa 4 Pulau Antara Aceh dan Sumut

6 hours ago 1

4 pulau Aceh

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Polemik sengketa 4 pulau antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mendorong penetapan batas wilayah diatur dengan undang-undang (UU) tersendiri.

Perselisihan batas wilayah antara Aceh dan Sumatera Utara mencuat setelah penetapan kodefikasi wilayah oleh pemerintah pusat yang memicu penolakan dari sejumlah pihak di Aceh. Pengalihan status empat pulau ini termaktub dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) yang terbit pada 25 April 2025.

Empat pulau yang dipersengketakan adalah Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang yang saat ini tercatat dalam administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Pulau ini sebelumnya berada dalam administratif Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh.

"Ke depan, memang lebih memadai dari aspek konstitusional agar pengaturan mengenai batas wilayah diatur dan ditetapkan melalui undang-undang. Karena nyatanya batas wilayah menyangkut imajinasi bangsa dan daerah tentang sejarahnya, budayanya, masa depannya dan lain sebagainya,” kata Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan dalam keterangannya, Selasa (17/6/2025).

Selain UU khusus, Irawan pun berpandangan diperlukan penyesuaian dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 141 Tahun 2017. Adapun PP Nomor 43 Tahun 2021 mengatur tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak Atas Tanah.

Sementara Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 merupakan pedoman penegasan batas wilayah. Ia menyampaikan, PP tentang penyelesaian sengketa wilayah dan Permendagri mengenai penetapan batas daerah harus juga direvisi guna mengantisipasi kasus seperti ini terjadi lagi di kemudian hari.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi