Jakarta -
Hari Raya Iduladha semakin dekat, banyak Muslim yang tak sabar untuk segera menyantap daging kurban. Iduladha sendiri memang identik dengan ibadah kurban, yakni penyembelihan hewan sesuai syariat sebagai bentuk ketaatan kepada Allah Swt.
Daging kurban mulai dari sapi hingga kambing akan dibagikan kepada mereka yang membutuhkan. Meski demikian, ternyata tak semua daging kurban secara otomatis halal untuk dikonsumsi.
Ada beberapa hal yang bisa membuat daging kurban berubah menjadi haram dan tak bisa dikonsumsi, berikut ulasannya.
1. Tidak Menyebut Nama Allah Swt. Saat Menyembelih
Salah satu syarat sah penyembelihan hewan dalam Islam adalah menyebut nama Allah Swt. ketika proses penyembelihan berlangsung, diikuti dengan pemotongan yang cepat dan bersih sehingga hewan mati seketika.
Jika pembacaan nama Allah Swt. tidak dilakukan, maka daging hewan tersebut haram untuk dimakan meski diikuti tata cara pemotongan yang tepat. Hal ini juga ditegaskan dalam Al-Quran lewat dalil berikut.
Surah Al-An'am ayat 121: "Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya."
Surah Al Maidah ayat 5: "Diharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan hewan yang disembelih atas nama selain Allah."
Sementara dalam hadis riwayat Bukhari dan lainnya, Aisyah r.a. menceritakan bahwa ada seseorang yang bertanya kepada Rasulullah saw. tentang daging yang diberikan suatu kaum, tetapi tidak diketahui apakah mereka menyebut nama Allah saat menyembelihnya.
Rasulullah kemudian menjawab: "Bacalah basmalah, kemudian makanlah."
2. Hewan Sudah Mati Sebelum Disembelih
Jika hewan kurban sudah mati sebelum disembelih, maka dagingnya termasuk bangkai dan haram untuk dimakan.
Larangan ini telah dijelaskan dalam Surah Al-an'am ayat 145 yang menerangkan bahwa bangkai, darah yang mengalir, daging babi, dan hewan yang disembelih bukan atas nama Allah haram untuk dikonsumsi.
Rasulullah saw. juga menjelaskan bahwa bangkai yang dihalalkan untuk dimakan hanya ada dua jenis, yakni ikan dan belalang, sedangkan dua jenis darah yang halal adalah hati dan limpa.
3. Penyembelihan Tidak Sesuai Syariat
Meski sudah menyebut nama Allah Swt., tata cara penyembelihan yang tidak sesuai dengan aturan agama juga membuat daging kurban menjadi haram.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun telah menetapkan standar penyembelihan yang sah menurut syariat lewat Fatwa Nomor 12 Tahun 2009 tentang Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal.
Beberapa ketentuan yang tercantum dalam aturan tersebut antara lain adalah:
Standar Hewan
- Termasuk jenis yang halal dimakan.
- Masih hidup saat akan disembelih.
- Sehat sesuai standar lembaga berwenang.
Standar Penyembelih
- Beragama Islam dan sudah baligh.
- Memahami tata cara penyembelihan syar'i.
- Punya kemampuan menyembelih.
Standar Alat Penyembelihan
- Tajam.
- Tidak menggunakan kuku, taring, atau tulang.
Standar Proses
- Diawali dengan bacaan niat dan menyebut nama Allah Swt..
- Memotong saluran makan, saluran napas, serta dua pembuluh darah utama.
- Dilakukan dengan sekali gerakan secara cepat
- Pastikan darah mengalir atau hewan masih menunjukkan tanda hidup saat disembelih.
(asw)
Loading ...

3 hours ago
3

















































