Mantan PJ Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, saat digelandang ke mobil tahanan (Foto: Muhsin/fajar)
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Kajati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, buka-bukan mengenai penyebab Bahtiar Baharuddin bersama lima lainnya ditetapkan tersangka.
Dikatakan Didik saat ekspose kasus di lobi Kejati Sulsel, Senin (9/3/2026) malam, ada banyak indikasi perbuatan melawan hukum dalam perkara yang menyeret enam tersangka.
"Banyak. mulai dari sejak perencanaan. bahwa seharusnya kalau bibit itu kan mekanismenya hibah, ini tidak ada, proposalnya dulu ditetapkan," ujar Didik kepada awak media.
Lahan Disebut Tidak Ada
Bukan hanya itu, orang nomor satu di Kejati Sulsel ini juga menegaskan bahwa dalam penyelidikan, ditemukan fakta yang semakin menguatkan dugaan korupsi.
"Lahannya pun tidak ada. tidak ada perencanaannya sehingga ketika bibit datang jumlahnya 4 juta itu tidak bisa ditaruh di PTPN (perusahaan, red) yang 3,5 juta," ungkapnya.
3,5 Juta Bibit Mati
Karena tidak ada perencanaan, Didik menuturkan bahwa 3,5 juta bibit mati hingga merugikan kerugian negara yang cukup besar.
"Coba bayangkan perencanaannya nggak ada dan akhirnya mati 3,5 juta bibit dari 4 juta," sebutnya.
Pastikan Tidak Ada Bohir yang Menghalangi Penyidikan
Mengenai alotnya proses hingga penetapan tersangka, Didik menegaskan bahwa tidak ada orang besar alias Bohir yang menghalangi penyidikan.
"Ya zaman dulu zaman Pj itu. Sementara belum ada, yang terbesar ya itulah," Didik menuturkan.
Bahtiar Diperiksa 11 Jam
Sebelum ditetapkan tersangka, Didik menyebut bahwa pihaknya memeriksa tersangka Bahtiar sekitar 11 jam lamanya.
"Mulai jam 10 pagi sampai jam sekarang hampir jam 10 malam ya hampir 11 jam lebih," tegasnya.

















































