
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Plt. Presiden Direktur PT GAG Nikel, Arya Aditya, menyatakan komitmennya dalam menjalankan operasi tambang yang berkelanjutan dan patuh terhadap seluruh mandat pemerintah. Hal ini ditegaskannya usai pemerintah mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.
“Kami siap mematuhi seluruh mandat pemerintah, memperketat standar lingkungan, serta mendukung upaya restorasi ekosistem laut. Sinergi antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat adalah kunci keberhasilan pertambangan berkelanjutan di Indonesia Timur,” ujar Arya dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Selasa.
Sejak memulai produksi pada 2018, PT GAG Nikel—anak usaha PT Aneka Tambang Tbk (Antam)—mengklaim telah beroperasi berdasarkan AMDAL resmi dan terus diawasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Arya menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan reklamasi pada lebih dari 130 hektare lahan bekas tambang, dengan menanam puluhan ribu bibit tanaman endemik dan melakukan pemantauan berkala terhadap kualitas air serta keanekaragaman hayati.
Langkah ini sejalan dengan keputusan Presiden RI Prabowo Subianto yang mencabut izin empat perusahaan tambang: PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining. Pencabutan dilakukan menyusul evaluasi terhadap kepatuhan perusahaan terhadap aspek legalitas dan lingkungan.
Tiga dari empat IUP yang dicabut merupakan izin yang diterbitkan oleh Bupati Raja Ampat, sementara satu perusahaan memperoleh izin dari pemerintah pusat sejak 2013.
Sementara itu, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia memastikan bahwa izin PT GAG Nikel tetap berlaku. Namun, ia menegaskan bahwa aktivitas operasional perusahaan tersebut akan berada di bawah pengawasan ketat. (*/ant)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: